Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo. Dalam perkara ini, sejumlah posisi strategis di pemerintahan desa diduga diperjualbelikan dengan tarif tertentu.
KPK mengungkap bahwa jabatan yang menjadi objek transaksi meliputi Kepala Urusan Desa (KAUR), Kepala Seksi, hingga Sekretaris Desa atau Carik. Informasi tersebut disampaikan oleh perwakilan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Setidaknya ada tiga jabatan yang diduga diperjualbelikan, yaitu KAUR, Kepala Seksi, dan Sekretaris Desa, ujar Budi, perwakilan KPK, kepada awak media.
Menurut KPK, tarif yang dipatok untuk setiap jabatan berbeda. Posisi Sekretaris Desa atau Carik disebut memiliki nilai paling tinggi dibandingkan jabatan lainnya.
Untuk KAUR atau Kepala Seksi, tarifnya sekitar Rp120 juta. Sementara untuk Sekdes atau Carik berada di kisaran Rp155 juta hingga Rp165 juta, jelasnya.
Tarif Diduga Dimark-up oleh Tim Kepercayaan
Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya peran pihak-pihak lain yang disebut sebagai tim pengepul atau tim 8, yang diduga merupakan orang-orang kepercayaan Sudewo. Tim ini disebut melakukan mark-up terhadap tarif awal sehingga nilai yang harus dibayarkan calon perangkat desa menjadi jauh lebih tinggi.
Nilainya bisa meningkat dari Rp165 juta hingga mencapai Rp225 juta. Ini menunjukkan adanya peran aktif para pengepul dalam konstruksi dugaan pemerasan, kata Budi.
Sudewo Bantah Terlibat
Atas kasus tersebut, KPK resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Namun, kepada awak media sesaat sebelum ditahan, Sudewo membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah membicarakan atau menyepakati jual beli jabatan, baik secara formal maupun informal.
Saya belum pernah membahas hal tersebut kepada siapa pun, baik kepada kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah. Tidak pernah sama sekali, ujar Sudewo.
Sudewo bahkan menyatakan dirinya menjadi korban perbuatan anak buahnya sendiri. Ia mengaku tidak mengetahui praktik tersebut dan merasa dikorbankan dalam kasus ini.
Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali. Saya merasa dikorbankan, tegasnya.
Ia juga berkilah bahwa sistem pengisian jabatan di bawah kepemimpinannya seharusnya dilakukan secara adil dan berbasis komputer, guna menutup celah terjadinya kecurangan.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pengusutan perkara ini, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari penguasaan sejumlah pihak berinisial JAN, JION, YON, dan SDW. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga tersangka lain selain Sudewo, yakni:
- YON (Abdul Suyono), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- JION (Sumarjiono), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
- JAN (Karjan), Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Tuna55