You are currently viewing Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Diperberat, Muhammad Arif Nuryanta Divonis 14 Tahun Penjara

Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Diperberat, Muhammad Arif Nuryanta Divonis 14 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dalam putusan banding, Arif dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho. Ia menjelaskan bahwa perubahan lamanya hukuman dilakukan setelah majelis menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa. Majelis kemudian menilai perlu adanya penyesuaian pidana, khususnya terkait masa penjara dan pidana pengganti.

“Majelis mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, serta pidana pengganti uang pengganti,” ujar Albertina Ho sebagaimana tertuang dalam salinan amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Denda Tetap, Subsider Disesuaikan

Meski hukuman penjara diperberat, majelis hakim tidak mengubah nilai denda yang dijatuhkan kepada Arif. Ia tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari, lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan kurungan enam bulan.

Sementara itu, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti juga tidak mengalami perubahan nilai. Arif tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,73 miliar. Akan tetapi, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka pidana penggantinya diperberat menjadi enam tahun penjara, dari sebelumnya lima tahun penjara.

Muhammad Arif Terbukti Terima Suap Perkara CPO

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menegaskan bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama. Nilai suap yang diterima mencapai Rp 14,73 miliar.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode 2023–2025. Saat peristiwa itu terjadi, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diduga diterima dari sejumlah pihak, termasuk Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang berprofesi sebagai advokat atau mewakili kepentingan korporasi terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap tersebut diterima secara bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim nonaktif yang menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Putusan banding ini sekaligus menegaskan sikap pengadilan dalam memperberat hukuman terhadap aparat peradilan yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Tuna55

Leave a Reply