Kasus dugaan suap yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berbuntut panjang. Selain masuk ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus ini juga memicu evaluasi besar-besaran di internal otoritas pajak.
Setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor pusat DJP Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk rotasi pegawai di lingkungan DJP.
Rotasi Pegawai Usai OTT KPK Perihal Suap
Purbaya menyampaikan bahwa rotasi dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara dan kini ditahan di rumah tahanan KPK.
Kalau yang jelas nanti pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar. Yang kelihatan terlibat akan kami tempatkan di daerah terpencil atau dirumahkan. Nanti kami lihat seperti apa, ujar Purbaya saat ditemui di IDN HQ, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa rotasi tidak berlaku bagi pegawai yang terbukti terlibat praktik suap. Menurutnya, pegawai pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran berat justru akan dikenai sanksi tegas.
Kalau sudah jahat, dirotasi kan tidak ada gunanya. Kami sedang menilai itu, ujar Purbaya, yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada September 2025.
Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi
Purbaya juga menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ia menyatakan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka karena status kepegawaian mereka belum dicabut secara permanen.
Sebelum diputus bersalah di pengadilan, mereka masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi kami dampingi, tetapi tanpa intervensi. Tidak ada saya datang ke KPK untuk bilang hentikan atau atur perkara, tegasnya.
Meski demikian, DJP Kemenkeu telah memberhentikan sementara ketiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
KPK Geledah Dua Direktorat DJP Terkait Suap
Penggeledahan di kantor pusat DJP dilakukan sejak siang hingga sore hari. Sekitar pukul 16.30 WIB, sebanyak 12 kendaraan berwarna gelap memasuki area basement gedung DJP untuk menjemput tim penyidik KPK.
Tak lama kemudian, sejumlah penyidik mengenakan rompi krem bertuliskan KPK terlihat keluar dari lobi gedung dengan membawa beberapa koper berukuran sedang. Barang-barang tersebut langsung dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.
Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara dugaan korupsi ini, ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan Rumah Tersangka Swasta
Selain kantor DJP, KPK juga menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap kepada para pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan pajak.
DJP Klaim Kooperatif
Menanggapi penggeledahan tersebut, DJP Kementerian Keuangan menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.
Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan sepenuhnya sesuai ketentuan, ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Rosmauli menegaskan pihaknya tidak akan memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada KPK. Tuna55