You are currently viewing Apa Itu Bintang Bhayangkara Pratama? Tanda Kehormatan Negara untuk Meriyati Hoegeng

Apa Itu Bintang Bhayangkara Pratama? Tanda Kehormatan Negara untuk Meriyati Hoegeng

Meriyati Roeslani Hoegeng, istri dari Kapolri ke-5 Hoegeng Iman Santoso, dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengabdiannya. Tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas peran serta dedikasi almarhumah dalam mendukung kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penganugerahan ini menarik perhatian publik karena Meriyati Roeslani dikenal luas sebagai pendamping setia Jenderal Hoegeng—figur legendaris Polri yang identik dengan nilai kejujuran, ketegasan, dan integritas.

Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Polri dan masyarakat Indonesia atas wafatnya Meriyati Roeslani Hoegeng pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 13.24 WIB. Almarhumah berpulang dalam usia 100 tahun setelah menjalani perawatan medis.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan belasungkawa mendalam dan menyebut almarhumah sebagai sosok teladan sekaligus saksi perjalanan sejarah Polri. Ia juga membagikan momen kebersamaannya dengan Eyang Meri melalui akun Instagram pribadinya.

Jenazah Meriyati Roeslani Hoegeng dimakamkan di Taman Makam Giri Tama, bersebelahan dengan makam sang suami. Pemberian Bintang Bhayangkara Pratama ini menegaskan pengakuan negara terhadap kontribusi besar individu, termasuk mereka yang tidak berasal dari institusi kepolisian.

Tanda kehormatan tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan tinggi dari Pemerintah Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa jasa bagi negara tidak terbatas pada aparatur aktif semata.

Mengenal Bintang Bhayangkara Pratama untuk Meriyati Hoegeng

Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan negara yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada individu yang berjasa dalam memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penghargaan ini secara resmi ditetapkan pada tahun 1961 dan berada satu tingkat di bawah Bintang Yudha Dharma dalam hierarki tanda kehormatan nasional.

Dalam sistemnya, Bintang Bhayangkara terdiri dari tiga tingkatan. Tingkat tertinggi adalah Bintang Bhayangkara Utama, disusul Bintang Bhayangkara Pratama sebagai kelas menengah, dan Bintang Bhayangkara Nararya sebagai tingkatan dasar. Kelas Pratama menunjukkan pengakuan negara yang besar dan bermakna atas jasa penerimanya.

Penerima Bintang Bhayangkara Pratama dapat berasal dari anggota Polri maupun Warga Negara Indonesia yang bukan anggota kepolisian. Syarat utamanya adalah memiliki jasa besar yang ditunjukkan melalui keberanian, kebijaksanaan, dan keteguhan moral yang melampaui kewajiban biasa, serta berdampak nyata bagi kemajuan institusi Polri.

Kriteria dan Ketentuan Penerima

Pemberian Bintang Bhayangkara, termasuk tingkat Pratama, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 25, diatur sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon penerima.

Beberapa ketentuan tersebut antara lain berstatus sebagai Warga Negara Indonesia atau individu yang berjasa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki integritas moral dan keteladanan, serta menunjukkan pengabdian nyata bagi bangsa dan negara. Penerima juga harus memiliki rekam jejak perilaku yang baik serta setia kepada negara.

Selain itu, calon penerima tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun. Bagi penerima yang berasal dari luar Polri, syarat khususnya adalah kontribusi besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian. Ketentuan ini menegaskan bahwa peran masyarakat sipil pun mendapat penghargaan tinggi dalam memperkuat institusi Polri. Tuna55

Leave a Reply