Tidak hanya Kapolres Sleman, jabatan Kasat Lantas Polres Sleman juga mengalami pergantian menyusul polemik hukum yang menyeret suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah pelaku meninggal dunia. Kasat Lantas AKP Mulyanto resmi dicopot bersama Kombes Edy Setyanto.
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Anggoro Sukartono menjelaskan, pergantian AKP Mulyanto dilakukan berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY.
Untuk jabatan kasat lantas, hari ini juga dilakukan penggantian sesuai temuan dan rekomendasi hasil audit, ujar Anggoro dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil karena kurangnya pengawasan dalam penanganan perkara yang menyeret seorang pria bernama Hogi sebagai tersangka usai membela istrinya yang menjadi korban penjambretan di Jembatan Janti, Sleman. Penetapan status hukum tersebut sempat viral dan memicu reaksi keras publik.
Diduga terdapat kelalaian dalam pengawasan, sehingga memunculkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat, tegasnya.
Kapolres Sleman Juga Dinonaktifkan
Selain mengganti Kasat Lantas, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta turut menonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. Langkah ini diambil setelah audit internal menemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan terhadap penanganan perkara yang berdampak luas pada opini publik dan citra institusi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dengan fokus pada penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Audit menemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan keresahan publik dan berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap Polri, ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Hasil sementara audit kemudian dipaparkan pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga rangkaian pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut bertujuan menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Kapolres Sleman dan Kajari Sampaikan Permintaan Maaf
Di sisi lain, Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Permintaan maaf itu disampaikan menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka.
Dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Edy mengaku memahami perasaan Hogi sebagai suami korban. Ia menyebut penetapan status tersangka dilakukan demi memberikan kepastian hukum, meski kemudian menuai kontroversi.
Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal saat menangani perkara tersebut.
Sementara itu, Bambang Yunianto menjelaskan bahwa pihak kejaksaan berupaya menyelesaikan perkara secara tuntas setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara. Namun, ia menegaskan kejaksaan telah berinisiatif mendorong penerapan keadilan restoratif.
Kami berupaya menghadirkan keadilan dengan mempertemukan kedua belah pihak, namun tetap akan meminta arahan pimpinan untuk langkah penyelesaian selanjutnya terhadap perkara ini, pungkasnya. Tuna55