You are currently viewing Kapolres Sleman Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kekeliruan Penetapan Tersangka dalam Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kekeliruan Penetapan Tersangka dalam Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, atas penetapan status tersangka yang sempat dikenakan kepada Hogi. Diketahui, Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan tas milik istrinya hingga pelaku tersebut meninggal dunia.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Edy Setyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (28/1/2026). Ia mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kami mohon maaf apabila dalam proses penanganan perkara ini terdapat kesalahan. Pada saat itu, yang kami sampaikan dalam paparan adalah bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi sejatinya juga kami rasakan. Kami hanya ingin memastikan adanya kepastian hukum, ujar Edy.

Ia pun mengakui bahwa pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut tidak tepat. Atas hal itu, Edy kembali menyampaikan permohonan maaf, baik kepada Hogi Minaya maupun kepada masyarakat luas.

Namun, dalam penerapan pasal ternyata terdapat kekeliruan. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi, ucapnya.

Komisi III DPR Soroti Kesalahan Penerapan Pasal Oleh Kapolres Sleman

Komisi III DPR RI memberikan kritik tajam terhadap penanganan perkara tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai Polres Sleman telah keliru dalam menerapkan pasal hukum kepada Hogi Minaya.

Menurut Safaruddin, Pasal 34 KUHP baru secara tegas mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan sebagai bentuk pembelaan diri dari serangan atau ancaman.

Ini bukan tindak pidana. Dalam KUHP lama dikenal dengan overmacht atau alasan pembenar, yakni pembelaan diri. Ini bukan pelanggaran lalu lintas. Anda keliru menerapkan hukum, tegas Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).

Ia juga mengkritik Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap melanjutkan perkara hingga dinyatakan lengkap (P21). Menurutnya, terjadi koordinasi yang tidak tepat antara kepolisian dan kejaksaan.

Jaksa juga menyatakan P21. Ini menunjukkan koordinasi yang tidak benar antara Polres dan Kejaksaan. Koordinasi ada, tetapi keliru, ujarnya.

Safaruddin turut menyoroti pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut adanya tindakan tidak seimbang. Ia menilai anggapan tersebut tidak tepat, mengingat Hogi adalah warga sipil yang bertindak spontan untuk melindungi diri dan istrinya tanpa menggunakan senjata apa pun.

Dikatakan tidak seimbang? Yang mengejar adalah warga sipil, tidak bersenjata, tidak punya apa-apa. Justru yang tidak seimbang itu warga sipil yang menghadapi pelaku pencurian dengan kekerasan. Bagaimana bisa disebut tidak seimbang, katanya.

Atas dasar itu, Safaruddin menilai perkara tersebut seharusnya dihentikan karena unsur pidana yang relevan adalah pencurian dengan kekerasan, dengan tersangka yang telah meninggal dunia.

Seharusnya jelas, tindak pidananya adalah pencurian dengan kekerasan dan tersangkanya meninggal dunia. Maka perkara selesai dan dihentikan melalui SP3, tandasnya.

Perkara Diselesaikan Secara Damai

Kasus pengejaran penjambret tas oleh suami korban di Jembatan Janti, Sleman, Yogyakarta, kini telah memasuki tahap akhir. Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman.

Pada Senin (26/1/2026) pagi, Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, bertemu dengan keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia. Pertemuan dilakukan secara daring karena keluarga pelaku berada di Sumatera.

Kejari Sleman sebagai fasilitator telah melaksanakan proses restorative justice yang mempertemukan kedua belah pihak, ujar Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, sekaligus mengakhiri konflik yang sempat berlarut.

Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan saling memaafkan, kata Bambang.

Bambang menjelaskan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 25 April 2025 itu memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice. Selain ancaman hukuman maksimal di bawah lima tahun sesuai Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hogi juga tercatat baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan peristiwa tersebut murni akibat kelalaian.

Peristiwa ini masuk kategori kelalaian, dan kelalaian merupakan salah satu pengecualian yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut, tegasnya.

Meski kesepakatan damai telah tercapai, Bambang menegaskan bahwa proses administrasi hukum masih menunggu keputusan resmi terkait penghentian perkara dan penetapan status hukum tersangka. Tuna55

Leave a Reply