You are currently viewing Gunakan Kursi Roda, Doktif Penuhi Panggilan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan

Gunakan Kursi Roda, Doktif Penuhi Panggilan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan

Samira Farahnaz yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif atau Doktif akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia tiba di Mapolres pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 18.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Kedatangannya menarik perhatian lantaran Doktif terlihat menggunakan kursi roda dan didampingi sejumlah orang dari tim pendampingnya.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Richard Lee, seorang dokter sekaligus figur publik. Pemeriksaan hari itu sejatinya merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Doktif mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.

Saat tiba di lokasi, Samira Farahnaz tampak mengenakan busana kasual dan lebih banyak memilih diam. Ia tidak memberikan pernyataan panjang kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari. Pihak kepolisian sendiri memastikan bahwa pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di media sosial yang menuding klinik kecantikan milik dr. Richard Lee beroperasi tanpa Surat Izin Praktik (SIP). Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu reaksi publik, termasuk dari pihak dr. Richard Lee yang merasa dirugikan atas tudingan tersebut. Ia pun melaporkan Doktif ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Perseteruan di ruang digital itu kemudian berlanjut ke ranah hukum. Menariknya, dalam perkembangan kasus ini, baik Doktif maupun dr. Richard Lee kini sama-sama berstatus tersangka, namun dalam perkara yang berbeda. Hal ini membuat konflik keduanya semakin menjadi sorotan publik, terutama karena keduanya dikenal aktif dan vokal di media sosial.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan profesional. Pemeriksaan terhadap Doktif dilakukan untuk mendalami unsur pidana dalam laporan yang masuk, termasuk konteks unggahan, dampak yang ditimbulkan, serta motif di balik pernyataan tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat, khususnya figur publik, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau tuduhan agar tidak berujung pada persoalan hukum.

Hingga pemeriksaan selesai, polisi belum memberikan keterangan rinci terkait hasil pemeriksaan Doktif. Namun dipastikan, proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tuna55

Leave a Reply